KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perpajakan sektor jasa keuangan. Lewat kerjasama ini, Ditjen Pajak berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang merupakan pelaku sektor jasa keuangan.
Sementara Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan lewat kerjasama tersebut kedua lembaga akan saling bertukar informasi mengenai identitas wajib pajak dan pelaku sektor jasa keuangan.
"Dan ini juga sekaligus saling meningkatkan pemahaman dan kualitas, karena OJK juga perlu tetapi juga saya kira Ditjen pajak dan teman-teman Departemen Keuangan memerlukan informasi terakhir mengenai perkembangan dan kompleksitas di industri keuanganan, yang saya kira informasi ini menjadi penting bagi kita semua," kata Muliaman di Gedung Ditjen Pajak
Sementara, tahun ini Ditjen pajak menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp 900 triliun. Namun baru sekitar 42 persen saja target pajak yang diterima. Hal ini menyulitkan pemerintah mencari sumber pembiayaan dalam APBN 2013.
Editor: Suryawijayanti
Ditjen Pajak Gandeng OJK Awasi Sektor Jasa Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perpajakan sektor jasa keuangan.

NASIONAL
Jumat, 05 Jul 2013 08:46 WIB


OJK, Ditjen pajak, jasa keuangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai