KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia memberikan sanksi berupa pembatalan promosi jabatan kepada ES, anggota Polisi Daerah Jawa Tengah yang sempat diduga akan melakukan suap saat membawa uang 200 juta ke Mabes Polri. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan dugaan suap tersebut tidak terbukti dan ES hanya diberi sanksi disiplin karena telah mendatangi Mabes Polri tanpa izin atasannya.(Baca: KPK Sulit Buktikan Indikasi Dugaan Suap di Mabes Polri)
"AKBP ES sudah dilakukan pemeriksaan berdasarkan hukuman disiplin. Kepada yang bersangkutan sudah diberikan sanksi bahwa promosinya menuju Kombes itu dianulir atau dibatalkan. Langsung diberikan oelh Kapolda Jawa Tengah sebagai atasannya," jelas Ronny Di Kantornya, Kamis (11/7)
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie menambahkan, JAP, anggota Polda Metro Jaya yang ikut menemani ES ke Mabes Polri juga diberikan sanksi berupa mutasi jabatan. Dalam kasus penyuapan ini, sebelumnya ES dan JAP mendatangi mendatangi Mabes Polri dengan membawa uang tunai sebesar 200 juta. Mereka diduga akan menggunakan uang itu untuk menyuap pejabat Polisi terkait promosi jabatan. Polisi sempat mengamankan uang tersebut namun dikembalikan kepada ES karena dinilai tidak terbukti akan melakukan suap.
Editor: Nanda Hidayat