KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menyimpulkan keterlibatan Hakim Makhamah Agung dalam dugaan suap pengurusan kasasi kasus di MA. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lembaganya terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Ada atau tidak belum bisa saya simpulkan, cuma bahwa yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga termasuk Djodi. Saya 26 tahun jadi pengacara jadi tahu persislah relung-relung, pintu, jendela itu tidak harus dilakukan mereka-mereka yang punya posisi strategis, justru bisa lewat bawah,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK.
KPK sebelumnya menetapkan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman dan pengacara Mario Bernardo sebagai tersangka pemberian suap untuk mempengaruhi pengurusan kasasi di Mahkamah Agung. Djodi Supratman menerima uang Rp 78 juta dari pengacara Mario Bernardo. KPK menduga uang ini merupakan suap berkaitan perkara kasasi terdakwa HWO yang sedang bergulir di Mahkamah.Namun, Mario membantah tengah menangani kasus tersebut.
Editor: Suryawijayanti