KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam penyelamatan Bank Century.
Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan, pemeriksaan itu di antaranya terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hadi menambahkan, BPK segera menghitung jumlah kerugian setelah menerima paparan hukum dari penyidik KPK.
“Soal bapak BM ini sudah ada permintaan untuk kita penghitungan kerugian keuangan negara. KPK minta untuk menghitung keuangan negara dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tipikor dalam pemberian FPJP. Selain itu penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dalam tersangka BM dan kawan kawan. Jadi setelah itu tentu BPK akan meminta paparannya. Setelah paparannya minta dokumennya, setelah itu baru BPK mulai menghitung,” kata Hadi dalam rapat dengan timwas Century, Rabu (3/7).
Sebelumnya, KPK menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century, setelah BPK merampungkan penghitungan jumlah kerugian negara atas dugaan perkara korupsi itu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka.
Editor: Antonius Eko
BPK Segera Hitung Kerugian Century
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam penyelamatan Bank Century.

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 18:18 WIB


bank century, kpk, bpk, hadi purnomo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai