KBR68H, Jakarta - Terpidana korupsi kuota impor daging sapi Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi masih pikir-pikir untuk banding terhadap vonis majelis hakim Tipikor. Kuasa Hukum mereka, Dani Kailimang menilai, Majelis Hakim belum bisa membuktikan peran kedua terdakwa dalam perkara suap kepada Lutfi Hasan Ishaq. Menurutnya, Majelis Hakim terlalu memaksakan hubungan antara kedua terdakwa dengan bekas presiden PKS tersebut.
“Kita pikir-pikir ini kan dikatakan tadi hubungannya antara LHI dengan Fathanah saat mendapatkan uang dari kedua terdakwa. Karena permasalahan kuota itu sudah selesai pada tanggal 11 januari 2013. Penyerahan uang dari Ahmad Fathanah tanggal 29 januari, 28, penyerahan 29 Januari,” ujar Dani Kailimang.
Hari ini, terdakwa korupsi impor daging sapi, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Purwono Edi Santoso mengatakan, keduanya terbukti bersalah memberi suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dapat merusak harga sapi di pasaran.
Editor: Damar Fery Ardiyan