KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI akan meninjau ribuan warga Ahmadiyah di NTB. Warga Ahmadiyah di NTB itu sudah tujuh tahun mengungsi di tenda-tenda pengungisan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, selama ini hak-hak Jemaat Ahmadiyah di pengungsian tidak terpenuhi. Hal itu di antaranya kebebasan beragama, hak kesejahteraan, dan pendidikan. Nantinya setelah meninjau, LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi pemenuhan Hak Ahmadiyah ke Pemerintah.
“Selama itu wilayah itu hampir tidak pernah diliat orang, kurang mendapat perhatian. Sebenarnya kunjungan ini juga untuk memperlihatkan kepada publik dan pemerintah bahwa ada sejumlah warga negara Indonesia, kaum minoritas yaitu pengikut Ahmadiyah yang hidup di pengungsian dalam jumlah waktu yang lama. Dan juga mengalami kesulitan, terutama kebutuhan-kebutuhan dasar mereka,” ujar Natalius saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Rabu (10/7).
Sebelumnya ribuan warga Ahmadiyah di berbagai desa di Nusa Tenggara Barat terusir karena dianggap sesat. Sampai saat ini mereka mengungsi di Asrama Transito Mataram. Mereka tidak diakui sebagai warga negara Indonesia karena tidak diberikan KTP.
Editor: Anto Sidharta
Besok, 4 Lembaga Negara Kunjungi Ahmadiyah NTB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI akan meninjau ribuan warga Ahmadiyah di NTB. Warga Ahmadiyah di NTB itu sudah tujuh tahun mengungsi di tenda-tenda pengungisan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

NASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 21:13 WIB


Lembaga Negara, Kunjungi Ahmadiyah NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai