Bagikan:

Begini Cerita Kasus Tanah Wakaf yang Disita KPK

Kasus penjualan tanah dan bangunan wakaf seluas hampir 1 hektar di wilayah Cianjur oleh Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin ke bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, berawal dari proses jual beli tanah tersebut oleh tujuh ahli waris tanah wakaf itu.

NASIONAL

Kamis, 04 Jul 2013 19:43 WIB

Begini Cerita Kasus Tanah Wakaf yang Disita KPK

tanah wakaf, PKS, KPK

KB8H, Jakarta - Kasus penjualan tanah dan bangunan wakaf seluas hampir 1 hektar di wilayah Cianjur oleh Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin ke bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, berawal dari proses jual beli tanah tersebut oleh tujuh ahli waris tanah wakaf itu.

Salah satu ahli waris, Faisal Rahmat mengatakan, sebelum beralih ke tangan Luthfi, tanah dan bangunan tersebut terlebih dulu dijual ke Hilmi Aminuddin dengan harga Rp 500 juta an. Oleh Hilmi, tanah dan bangunan itu kemudian dijual ke Luthfi dengan harga Rp 1.2 miliar. Namun, ia mengklaim, tidak tahu jika Undang-undang melarang jual beli tanah wakaf.

“Ini sungguh disayangkan, karena akhirnya dikomersilkan. (Pak Hilmi tahu kan bahwa tanah itu tanah wakaf?). Tahu, tahu karena saya sudah sering bertengkar mengenai masalah itu, dan saya adalah satu-satunya anak yang tidak setuju dengan penjualan itu. Mengingat itu adalah tanah wakaf dan itu rumah induk, harus diperuntukkan untuk kemakmuran majelis taklim Mirqotul Quran, dan masjid At Taqwa, “ tegas Faisal usai mengadu soal penjualan tanah wakaf ke KPK, Kamis (4/7).

Sebelumnya, pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi meminta KPK untuk melepaskan rumah wakaf yang telah disita oleh Lembaga Antirasuah itu, Maret lalu. Rumah yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Yusuf Supendi mengatakan, penjualan tanah wakaf itu tidak diperbolehkan, karena dianggap telah melanggar Undang-undang Wakaf. Maret lalu KPK telah menyita tanah dan bangunan milik terdakwa bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq di Cianjur, Jawa Barat. Rumah itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang disita KPK tersebut, merupakan salah satu rumah dari beberapa aset Luthfi Hasan Ishaaq yang telah disita KPK.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending