KBR68H, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan perusahaan yang ikut mendaftar konsorisum asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih sedikit dibandingkan yang lalu. Padahal Otoritas Jasa Keuangan akan membekukan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 1 Agustus mendatang.
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan saat ini baru 3 perusahaan yang sudah ikut mendaftar. Di antaranya, adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk nama BUMNnya, biar Pak Menteri nanti yang umumkan. Pokoknya satu BUMN dan dua swasta. Beberapa persyaratannya adalah, mereka harus ready dengan sistem online, harus punya kantor cabang di 15 daerah. Lalu juga sudah berpengalaman mengurus asuransi TKI, dan punya pialang yang teregistrasi di Departemen Keuangan. Itu beberapa persyaratan yang berat yah. Kita kerja keras untuk merampungkan proses seleksi,” ujar Dita saat dihubungi KBR68H.
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari menambahkan konsorsium asuransi TKI yang dibekukan OJK merupakan satu-satunya penyedia asuransi bagi TKI. Ada 10 perusahaan asuransi yang ikut mengurusi asuransi TKI. Di antaranya PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital.
Baru Tiga Perusahaan yang Ikut Urusi Asuransi TKI
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan perusahaan yang ikut mendaftar konsorisum asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih sedikit dibandingkan yang lalu. Padahal Otoritas Jasa Keuangan akan membekukan konsorsium asuransi Tenaga Kerja I

NASIONAL
Selasa, 23 Jul 2013 18:31 WIB


asuransi TKI, Menakertrans, Dita Indah Sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai