Bagikan:

APJII : Lapak Forum Jual Beli Online Jangan Dikenai Pajak

Pajak transaksi jual beli online diminta tepat sasaran. Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak pada transaksi online sebesar 10 persen.

NASIONAL

Selasa, 16 Jul 2013 12:58 WIB

APJII : Lapak Forum Jual Beli Online Jangan Dikenai Pajak

APJII, online, pajak

KBR68H, Jakarta - Pajak transaksi jual beli online diminta tepat sasaran. Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak pada transaksi online sebesar 10 persen. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan, pemerintah harus membuat klasifikasi yang jelas tentang jenis transaksi online yang layak atau tak layak kena pajak sebelum penerapan kebijakan ini. Menurutnya transaksi yang pantas dikenakan pajak adalah jual beli dari toko online besar yang berbasis perusahaan.

"Kebanyakan ini forum. Forum itu lapak. Apakah bapak mau memajaki lapak? Kan tidak juga. Makanya harus mengenali dulu dunia internetnya lalu melihat yang mana ini (yang pantas kena pajak). Saya juga mendengar akan dibangun suatu e-commerce besar sekali. Mungkin dari yang di sana (yang dikenai pajak). Lapak-lapak ini biarkan saja. Masyarakat biar membiasakan dulu bertransaksi secara online. Jangan baru tumbuh sudah mau pikirkan itu (pajak). Kami beri masukan demikian," terangnya dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (16/7)

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan menilai positif rencana pemerintah mengenakan pajak pada transaksi online. Kata dia, di banyak negara lain sedang menyusun konsep pengenaan pajak ini. Sebelumnya Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berniat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % pada transaksi jual beli online. Namun Dirjen Pajak Fuad rahmany mengatakan rencana ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending