KBR68H, Jakarta – Rencana pembebasan bersyarat 16 ribu narapidana kejahatan umum dinilai tak bisa menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas penjara dalam jangka panjang. Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Paskalis Kossay, kebijakan yang rencananya bergulir hingga Agustus mendatang, hanya tindakan reaksioner Kementerian Hukum dan HAM. Kata dia, Kementerian Hukum dan HAM mestinya merevisi Peraturan No. 99 Tahun 2012 tentang remisi yang dianggap menjadi akar masalah kelebihan kapasitas penjara.
"Cara ini hanya menyelesaikan masalah yang ada sekarang. Tapi soal jumlah narapidana yang masuk tiap tahun kan akan bertambah. Jadi ini hanya menyelesaikan soal tahun ini saja. Artinya, dia hanya melihat dari sisi situasional. Karena situasi saat ini over kapasitas, dan PP itu, orang yang seharusnya bulan ini, bulan depan harus bebas, tapi ini diperpanjang," kata Paskalis kepada KBR68H.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM berniat memberikan pembebasan bersyarat kepada 16 ribu narapidana kejahatan umum hingga Agustus mendatang. Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara seluruh Indonesia. Kebijakan ini segera bergulir mengingat kerusuhan di Penajara Tanjung Gusta, Medan yang membuat seratusan narapidana kabur, dan lima orang tewas.
Editor: Suryawijayanti
Anggota DPR: Pembebasan 16 Ribu Napi Bukan Solusi
Rencana pembebasan bersyarat 16 ribu narapidana kejahatan umum dinilai tak bisa menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas penjara dalam jangka panjang.

NASIONAL
Senin, 15 Jul 2013 15:53 WIB


napi, lapas, narkoba, tanjung gusta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai