Bagikan:

Anggota DPR dari PPP Laporkan ICW ke Bareskrim

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani melaporkan lembaga anti-korupsi ICW ke kepolisian lantaran menuduhnya sebagai caleg yang tidak pro pemberantasan korupsi.

NASIONAL

Senin, 01 Jul 2013 19:36 WIB

Anggota DPR dari PPP Laporkan ICW ke Bareskrim

Ahmad Yani, icw, bareskrim, korupsi

KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani melaporkan lembaga anti-korupsi ICW ke kepolisian lantaran menuduhnya sebagai caleg yang tidak pro pemberantasan korupsi.

Menurut kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ICW tak berhak untuk menilai seseorang mendukung pemberantasan korupsi atau tidak. Daftar caleg tidak pro pemberantasan korupsi dinilai sebagai kampanye hitam.

“Ide dan apa yang dikemukan oleh ICW dia mengadili pikiran dan gagasan saya dan seolah-olah ICW lah yang punya hak mutlak untuk mengatakan orang itu pro atau tidak pro pada pemberantasan korupsi itu. Maka standar ukurannya apa, dan ini cenderung adalah Black Campaign. Apalagi ini menunjukan caleg-caleg yang ujungnya adalah pemilihan umum. Saya tidak tau apakah ada kepentingan motif di balik ini ingin mendeskriditkan partai saya juga. Oleh karena itu, karena ini sudah memasukan wilayah ini dan tidak ada keinginan menyatakan permohonan maaf, nah oleh karena itu saya harus mengambil langkah hukum hari ini juga saya ingin melaporkan ke Mabes Polri,” kata Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung DPR.

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani juga menilai ICW sudah ditunggangi pihak lain dalam laporan daftar caleg tidak pro pemberantasan korupsi. Dia menuduh ICW ingin menghancurkan citra PPP.

Sementara itu, anggota DPR yang melaporkan lembaga anti-korupsi ICW ke Kepolisian dinilai dapat merusak citranya sendiri pada Pemilu 2014 mendatang.

Peneliti ICW, Donal Fariz menilai, masyarakat bisa berpikir negatif terhadap anggota DPR yang melaporkan lembaganya. Kata dia, laporan tersebut merupakan cermin caleg yang anti-kritik, karena tak bisa menerima penilaian dari masyarakat.

"Bagi kami silahkan saja anggota DPR melaporkan itu adalah hak mereka nanti kan publik akan menilai kan. Apa yang kami sampaikan bagian untuk membuka informasi terkait pejabat publik, Kalau mereka memproses kita ya, itu adalah hak dia," kata Donal kepada KBR68H

Sebelumnya, ICW mengeluarkan rilis 36 caleg yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dalam data itu terdapat nama Ahmad Yani lantaran mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending