KBR68H, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperpanjang batas waktu pemberian amnesti kepada Tenaga Kerja Indonesia di sana. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, keputusan ini diambil setelah kedua negara melakukan pertemuan bilateral. Dalam pertemuan itu, kata dia, kedua negara sepakat memperpanjang tenggat waktu pemutihan hingga November mendatang.
"Positif diperpanjang hingga setelah Lebaran Haji. Artinya, TKI akan lebih punya banyak waktu untuk mengurus dokumennya. Mereka juga bisa memperbarui data-datanya. Majikan juga memiliki waktu yang panjang untuk datang ke KBRI dan mengurus perjanjian kerja bersama dengan TKI di sana. Jadi perpanjangan ini sangat positif," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang masa pemutihan dokumen keimigrasian buruh migran di sana. Upaya itu dilakukan menyusul membludaknya jumlah WNI/ TKI yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.
Pelayanan pemutihan dokumen keimigrasian sempat juga sempat ditutup lantaran pelayanan lambat membuat seribuan TKI marah dan membakar kantor Konsulat Jenderal RI di sana. Semula, tenggat waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi jatuh pada 3 Juli, besok.
Editor: Suryawijayanti
Amnesti TKI di Arab Saudi Diperpanjang Hingga November
Pemerintah Arab Saudi memperpanjang batas waktu pemberian amnesti kepada Tenaga Kerja Indonesia di sana.

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 20:49 WIB


amnesti, TKI, Arab Saudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai