Bagikan:

AMAN akan Gugat Undang-Undang P3H ke MK

Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) segera menggugat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

NASIONAL

Kamis, 11 Jul 2013 11:18 WIB

Author

Ade Irmansyah

AMAN akan Gugat Undang-Undang P3H ke MK

AMAN, Undang-Undang P3H, MK

KBR68H, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) segera menggugat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan undang-undang bisa menjadi akar konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahaan. Sebab, nantinya, masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk keutuhan sehari-hari bisa terjerat pidana.

Selain itu, kata dia, Undang Undang P3H bertentangan dengan putusan uji materi MK terkait Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang menyatakan hutan adat bukanlah milik negara.

“Di dalam pertimbangan pembuatan undang-undang ini keputusam MK 35 tahun 2012 yang baru saja menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara juga tidak ditaurh sebagai landasan, jadi artinya ini menurut saya menabrak putusan MK itu sendiri. Dua putusan MK yang merevisi undang-undang 41 gak dipertimbangkan didalam undang-undang yang baru disahkan ini, itu kan luar biasa. Padahal kita tahu keputusan MK itu keputusan final dan setara dengan undang-undang”, kata Abdon kepada KBR68H ketika acara Sarapan Pagi.

Sekjen AMAN Abdon Nababan menambahkan UU P3H ini sangat bermasalah karena sejak awal karena pembahasan RUU ini tak terbuka serta proses pembahasan RUU terkesan diam-diam. Keadaan ini bisa dilihat dari kesulitan akses naskah akademik dan RUU yang sedang dibahas DPR.

Sebelumnya, DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. DPR mengklaim aturan ini bisa menjadi dasar pelestarian hutan dan mencegah konflik warga yang tinggal di sekitar hutan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending