KBR68H, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen Jakarta membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya. Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Adhitya Himawan mengatakan, pekerja media itu berhak mendapatkan tunjangan meskipun tidak mendapat status sebagai karyawan tetap. AJI Jakarta mengajak pekerja pers untuk melapor jika tidak mendapat THR.
"Kontrak maupun tetap itu dapat, hanya rumusnya saja yang berbeda. Jadi H-7 itu bukan paling cepat, tapi paling lambat. Kalau sekarang sudah ada tanda-tanda tidak dibayarkan sudah bisa melakukan pengaduan karena sudah semakin dekat. H-7 itu kan kamis besok berarti. Karena di paraturan menteri tenaga kerja no 4/1994 sudah diatur prosedurnya kalau perusahaan karena satu sebab karena kemampuan keuangan tidak mampu membayar THR dapat mengajukan keringanan paling lambat dua bulan," ujar Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta (27/7) Aditya Himawan ketika dihubungi KBR68H.
Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Adhitya Himawan menambahkan, AJI Jakarta akan melakukan langkah mediasi agar pelapor mendapatkan THR. Jika perusahaan bersikukuh, AJI Jakarta akan memberi bantuan pengacara bagi pelapor untuk bersengketa dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi soal THR, paling lambat diterima karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dalam aturan itu juga disebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerja minimal 3 bulan atau lebih. ( baca Posko THR)