KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencatat peredaran ponsel ilegal atau tidak terdaftar saat ini mencapai 70 juta unit. Peredaran ponsel ilegal ini merugikan negara hingga Rp 35 triliun, karena tak dikenai pajak.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah bakal menggandeng asosiasi telekomunikasi atau operator seluler untuk memberantas ponsel ilegal.
“Saya sedikit ingin men-sharing data-data mengenai jumlah ponsel yang mungkin tidak terdaftar nomor IMEI-nya. Jadi, kurang lebih bisa 20-30% dari total ponsel yang ada di Indonesia, bisa kurang lebih 70Juta. Sekali lagi, saya perlu garis bawahi, ini prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Ini perlu bijaksana dan dilakukan secara kolektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Gita Wirjawan, saat konferensi pers di kementerian perdagangan, Jakarta, Rabu (3/7).
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan berharap, sosialisasi tentang nomor daftar ponsel (IMEI) bisa tersebar luas di masyarakat. Cara ini, kata dia, sangat efektif untuk menentukan ponsel ilegal atau tidak. Gita juga mengusulkan agar operator mau memutus sinyal ponsel ilegal.
Editor: Antonius Eko
70 Juta Ponsel Ilegal Beredar di Indonesia
Kementerian Perdagangan mencatat peredaran ponsel ilegal atau tidak terdaftar saat ini mencapai 70 juta unit. Peredaran ponsel ilegal ini merugikan negara hingga Rp 35 triliun, karena tak dikenai pajak. Menteri Perdagangan

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 19:25 WIB


ponsel ilegal, indonesia, Gita Wirjawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai