KBR68H, Jakarta– Hingga saat ini Kementerian Tenaga dan Transmigrasi mencatat ada 3 konsorsium yang terdiri dari 30 perusahaan, sudah mendaftar menjadi konsorsium asuransi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Staf Khusus Menakertrans Dita indah Sari mengatakan pihaknya hingga saat ini masih memeriksa kesiapan masing-masing konsorsium. Nantinya kata dia, pemerintah akan memilih sedikitnya 2 konsorsium pada 1 Agustus mendatang.
“Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal 2 konsorsium untuk menghindari kemungkinan monopoli dan supaya adanya persaingan sehat antara TKI. Jadi minimal ada2 konsorsium untuk mengurus asuransi TKI,’ ujar Dita Indah Sari saat dihubungi KBR68H.
Staf Khusus Menakertrans Dita indah Sari. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan bakal membekukan konsorsium asuransi TKI pada 1 Agustus mendatang. Ini lantaran konsorsium yang terdiri dari 10 perusahaan tersebut diduga menyelewengkan dana asuransi. Baca juga : Lelang Terbuka untuk Konsorsium Asuransi TKI
Arin Swandari
30 Perusahaan Mendaftar Konsorsium Asuransi TKI
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 27 Jul 2013 20:50 WIB

Konsorsium, Asuransi TKI, pndaftaran konsorsium
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai