Bagikan:

Tambang Ilegal Marak, Pemerintah Berani Menindak?

Kini, aktivitas itu kian marak terjadi di beberapa daerah.

NASIONAL

Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Author

Shafira Aurel

Tambang Ilegal Marak, Pemerintah Berani Menindak?

Ilustrasi: Gurandil tambang ilegal di Gunung Pongkor, Jawa Barat. Foto: KBR/Rafiq

KBR, Jakarta- Persoalan tambang ilegal menjadi masalah menahun yang tidak kunjung usai di Indonesia. Bahkan kini aktivitas itu kian marak terjadi di beberapa daerah.

Di Jawa Barat misalnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat menemukan ratusan titik tambang ilegal di 16 kabupaten dan satu kota. Data tersebut hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono mengatakan, praktik tambang tanpa izin ini menjadi ancaman serius keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

"Tentu ini menjadi perhatian, ya. Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” katanya dilansir dari ANTARA, Senin, (2/6/2025).

Bambang kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi. Tujuannya, agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.

Dia bilang sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran. Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menambang secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," ucapnya.

Surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak menambang di luar koridor eksplorasi.

Bambang juga menyebut, bakal memperketat pengawasan tambang legal melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menangani longsor di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jumat, 30 Mei 2025. Foto: Instagram @esdmprovJabar


Marak di Wilayah Lain

Di daerah lain, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) mencatat, aktivitas tambang ilegal menyebar di sejumlah titik di enam kecamatan.

Salah satunya di Kampung Jerang Dayak (Peninggir), Kecamatan Muara Pahu, dan Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa.

Sementara, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mencatat, ada 168 titik aktivitas tambang ilegal tersebar di empat kabupaten dan kota di sana sejak 2018 hingga 2024.

Tindak Tegas Tambang Ilegal

Anggota Komisi ESDM ( XII) DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas semua kasus tambang ilegal yang ada di Indonesia, termasuk mengungkap keterlibatan aparat yang jadi beking.

Sebab menurutnya, kondisi saat ini sudah darurat dan harus segera diselesaikan.

“Tambang ilegal telah menjadi masalah serius yang merusak lingkungan, merugikan negara dari sisi pendapatan, dan memicu konflik sosial di masyarakat. Lebih parahnya, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas ini, sehingga proses penegakan hukum menjadi sulit,” kata Haris di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Senin, (2/6/2025).

Muh Haris juga mendorong Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja maksimal memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor tambang.

Selain itu, Haris juga mengajak masyarakat berani melaporkan aktivitas tambang ilegal di daerah masing-masing.

Pemerintah Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui, lemahnya pengawasan menjadi salah satu kendala utama pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.

"Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah," ujarnya dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, Kamis ,(6/2/2025).

Bahlil telah membuat Direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM untuk memberantas praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP),

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian ESDM menerjunkan Inspektur Tambang untuk menginvestigasi longsor di area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025. Foto: esdm.go.id


Bagaimana Komitmen Prabowo?

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara.

Sebab menurutnya, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang harus dikelola baik, tepat, dan transparan demi kepentingan bangsa. Ia lantas menyinggung praktik tambang ilegal yang masih terjadi di beberapa daerah.

"Masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan bangsa dan rakyat. Ini akan kita tindak," tegas Prabowo, Senin, (17/3/2025).

Prabowo mengatakan, jika semua proyek pertambangan dilakukan sesuai aturan, ia yakin industri tambang Indonesia semakin mandiri dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Berapa Banyak Tambang Ilegal di RI?

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2023, terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia.

Rinciannya, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral (PETI Mineral), dan 96 lokasi merupakan pertambangan batu bara (PETI Batu Bara).

Lokasi tambang ilegal terbanyak ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Aturan Hukum terkait Tambang Ilegal

Mengutip laman Kementerian ESDM, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Inspektur Tambang Kementerian ESDM memverifikasi longsor di area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025. Foto: esdm.go.id


Pemerintah Dinilai Gagal?

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, pemerintah gagal mengatasi masalah tambang ilegal di tanah air.

Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil mengatakan, kegagalan itu terlihat dari masih maraknya aktivitas tersebut di beberapa daerah, serta adanya aparat yang menjadi beking.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga ikut memperparah dan menyulitkan penghapusan praktik tambang ilegal secara nasional.

"Yang terjadi sebenarnya adalah semacam pembiaran perampokan kekayaan sumber daya alam oleh para mafia secara terang-terangan. Ini kan banyak sekali dampak negatifnya, ya, bahkan sampai memicu kerugian negara loh, kerusakan alam. Ditambah lagi praktek ini dibekingi aparat," ujar Jamil kepada KBR, Senin, (2/6/2025).

"Yang kami pahami pola tambang ilegal ketika dia masih kecil itu menghindari aparat. Tetapi, kalau kemudian dia sudah besar biasanya mereka berteman dengan aparat dan di situlah praktik bekingnya masuk. Kan tambang ini alat-alatnya besar, masa pemerintah atau pihak terkait lainnya itu enggak liat? Pasti mereka lihat, dan, ya, diam saja," lanjutnya.

Pemerintah Tak Berani?

Padahal, menurut Jamil, pemerintah telah memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat untuk memberantas tambang ilegal. Hanya saja penerapannya tidak berjalan baik.

"Kita itu tidak ada kekosongan hukum ... Kita sudah punya kok dasar-dasar hukumnya. Sekarang justru pertanyaannya, apakah itu dijalankan dengan baik? Ini hanya tinggal kemauan dan kegigihan saja baik dari presiden, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders lainnya. Berani tidak mereka menyasar dari hulu ke hilir," ucapnya kepada KBR.

Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil juga turut mempertanyakan efektivitas pembentukan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM.

Sebab menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum ini belum bisa menjadi solusi tepat untuk menjawab masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Indonesia.

"Saya mewakili JATAM terlibat dalam proses pembuatan Ditjen Gakkum. Tetapi, setelah itu kami heran, kok titik-titik tambah ilegal semakin banyak. Nah, ini kami mempertanyakan sebenarnya apa kinerja Ditjen Gakkum yang telah dibentuk ini? Kok, seolah-olah kinerjanya ini tidak tampak. Padahal apa susahnya tindak tambang ilegal. Tinggal tangkap, proses, adili, hukum kalau terbukti bersalah kan gitu saja," katanya.

Berapa Kerugian Negara?

Kementerian ESDM mengungkapkan kerugian potensial negara akibat aktivitas PETI pada 2022 mencapai Rp3,5 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan 2019, yakni Rp1,6 triliun.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending