Bagikan:

Kemenpan RB: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bisa Ganggu Sistem Karir dan Bebani Anggaran

"Perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar tidak mengganggu sistem karier dan menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara"

NASIONAL

Rabu, 04 Jun 2025 16:50 WIB

Author

Hoirunnisa

Kemenpan RB: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bisa Ganggu Sistem Karir dan Bebani Anggaran

Menpan RB Rini Widyantini dalam acara OECD Innovative, Digital and Open Government Network in Southeast Asia 2025, di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (KemenpanRB)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merespons polemik usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Juru bicara Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan usulan tersebut perlu dikaji matang.

"Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas/kinerja pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN," kata Averrouce kepada KBR, Rabu (4/6/2025).

Dia menilai, perpanjangan usia pensiun berpotensi membebani anggaran negara.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara," ucapnya.

Averrouce menekankan, aspek regenerasi harus betul-betul diperhatikan. Dia menyebut banyak generasi muda ASN yang bertalenta dan memiliki kompetensi tinggi. Mereka punya peluang untuk naik jabatan.

"Mereka ingin memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, arah ke depan Kementerian PANRB akan memberikan ruang formasi bagi ASN muda untuk mengisi jabatan-jabatan di birokrasi. Ini momentum strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, sebagai cita-cita bersama bangsa Indonesia," ungkapnya.

Pertumbuhan PNS dan PPPK dalam 10 Tahun terakhir. (Buku Statistik ASN 2024 Semester 2)

Dia bilang, kementeriannya ingin memaksimalkan bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncak pada 2035.

"Fenomena tersebut merupakan momentum bagi pemerintah dalam melakukan penyegaran birokrasi melalui pemberian kesempatan secara luas kepada para generasi produktif melanjutkan kepemimpinan dalam birokrasi," ujarnya.

"Kemampuan generasi muda yang sangat mumpuni di bidang teknologi atau talenta digital, sangat dibutuhkan birokrasi," tuturnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang bagi pensiunan ASN yang dinilai masih produktif.

"Bagi pensiunan ASN yang memiliki keahlian atau kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh negara, tentu masih sangat terbuka untuk membantu pemerintah dalam pembangunan nasional. Misalnya, sebagai tenaga ahli bagi suatu instansi, atau jalur profesi yang bisa bekerja secara profesional dan bahkan bisa lebih produktif," ucapnya.

"Namun, bagi yang sudah tidak produktif bekerja sebagai ASN, dapat diberikan pelatihan dan pembekalan sehingga tetap memiliki pekerjaan dan aktivitas produktif ketika telah pensiun sebagai ASN," imbuhnya.

Skema Pensiun ASN

Averrouce mengklaim kementeriannya tengah memperbaiki skema pensiun ASN. Selama ini, pensiunan PNS selalu mendapatkan gaji tiap bulan dari negara dengan besaran bervariasi.

"Kementerian PANRB bersama dengan Kemenkeu dan Bappenas, sedang menyiapkan perbaikan skema pensiun bagi ASN dan pejabat negara, agar kesejahteraan pensiunan ASN tetap terjamin. Hal ini juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata dia.

Baca juga:

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN hingga semester II tahun ini mencapai 4,7 juta orang. Sekitar 167 ribu ASN pensiun di tahun ini.

Anggaran yang harus dikeluarkan negara menggaji pensiunan ASN di tahun ini Rp164,4 triliun. Angka itu naik dibanding 2010 sebesar Rp50,6 triliun.

Saat ini, pemerintah berencana mengubah mekanisme pembayaran pensiun ASN. Belakangan, mencuat wacana skema pensiun ASN berubah dari pay as you go menjadi fully funded. Artinya, dari yang tidak didanakan dan jadi beban negara menjadi didanakan dan menjadi akumulasi iuran pensiun.

Usulan Usia Pensiun Diperpanjang

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat usulan tertanggal 15 Mei itu, juga ditembuskan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan mengutip Antara, Senin (2/6/2025).

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, usia pensiun diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Pejabat pimpinan tinggi madya naik dari 60 tahun menjadi 63 tahun, kemudian JPT Pratama atau setara eselon II naik dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Sedangkan untuk pejabat fungsional utama naik dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Sumber: Buku Statistik ASN 2024 Semester 2

Zudan menyebut ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sekitar 72 persen adalah jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.

"Yang (usulan pensiun sampai) 70 tahun untuk jabatan pimpinan utama, jumlahnya enggak sampai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional," ujarnya.

Dia beralasan, salah satu tujuan penambahan usia pensiun adalah untuk mendorong ASN memiliki produktivitas tinggi dan dapat membimbing ASN muda.

Istana mendorong Korpri berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan banyak yang perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN.

"Ke depan, tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru aparatur sipil negara yang mumpuni dalam memimpin dan mengurus negara ini," kata Hasan kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar usulan perpanjangan masa pensiun ASN dikaji ulang.

Puan mengingatkan usulan itu berpotensi membebani APBN dan mengganggu produktivitas ASN.

"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/5/2025).

Baca juga:

    Kirim pesan ke kami

    Whatsapp
    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Kabar Baru Jam 7

    Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

    Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

    Menguji Gagasan Pangan Cawapres

    Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

    Most Popular / Trending