KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun.
Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dengan 31 pertanyaan pokok terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendalami terkait adanya perubahan hasil kajian teknis.
Harli menuturkan bahwa sejatinya pada tanggal 6 Mei 2020, telah dilaksanakan rapat kajian teknis pada Kemendikbudristek terkait penggunaan sistem operasi Windows dalam pengadaan bantuan peralatan TIK bagi siswa.
Akan tetapi, pada sekitar bulan Juni–Juli 2020, kajian tersebut diubah dan dinyatakan digunakan sistem operasi Chromebook.
Maka dari itu, penyidik mendalami pengetahuan Nadiem terkait perubahan kajian ini.
“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Apa yang Disampaikan Nadiem dalam Pemeriksaan?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Sikap itu, kata Nadiem untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinannya.

Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejagung, usai dirinya diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan," kata Nadiem di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta,.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Nadiem Berpeluang untuk Diperiksa Kembali
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa kembali Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada hari Senin (23/6) masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.
"Saya kira karena aspeknya juga luas kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah," katanya dikutip dari ANTARA.
Karena kasus ini menyangkut anggaran yang berjumlah signifikan, Harli menyebut bahwa masih ada data-data yang perlu dilengkapi.
Maka dari itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
"Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini," katanya.
Kendati demikian, dia meminta awak media menunggu keputusan resmi dari penyidik.
"Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Ada Dugaan Pemufakatan Jahat
Harli mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

LSM Pemantau Antikorupsi Desak Kejagung Tuntaskan Kasus
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak tiga hal kepada Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022. Diantaranya:
- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim.
- Kejaksaan Agung memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk didalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024. Menggunakan anggaran negara, kementerian ini terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti, mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik.
Baca juga:
- Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan Era Nadiem