KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang saat Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu berasal dari aktor politik berbagai tingkat mulai dari partai, calon legislatif, petahana, hingga pejabat aktif.
"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064. Produk tersebut telah didesiminasikan kepada pihak eksternal yaitu 35 hasil analisis kepada Kejaksaan, 21 analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Ivan Yustiavandana perputaran dana itu telah disampaikan ke lembaga-lembaga terkait. Tiga laporan paling banyak diteruskan kepada Bawaslu, Kejaksaan, dan KPK.
Sementara itu, Ivan menyebut sejak 2023 hingga Juni 2024 PPATK telah melaksanakan 51 kegiatan audit, baik melalui mekanisme audit khusus maupun audit bersama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP).
PPATK merekomendasikan kepada Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi ketentuan dana kampanye pemilu, beserta dengan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
"Perlunya penerapan kewajiban penggunaan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil," jelas Ivan.
Dia melanjutkan, perlu ada ketentuan pembatasan penarikan tunai/penarikan uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili.
Baca juga: