KBR, Jakarta - Hampir seluruh fraksi di Komisi II DPR RI tidak setuju dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konsultasi secara tertulis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengatakan, konsultasi tertulis adalah sesuatu yang tidak lazim, dan ini baru pertama kali terjadi.
"Tentu ini dipertanyakan, makanya bapak katakan hampir seluruh fraksi-fraksi yang ada di Komisi II tidak menerima, tidak setuju langkah-langkah, sikap yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan perubahan PKPU berkaitan tentang batasan umur itu hanya lewat tertulis saja," kata Guspardi kepada KBR, Kamis (20/6/2024).
Guspardi meminta KPU melakukan konsultasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pembentuk undang-undang, seperti yang selama ini dilakukan.
Menurut Guspardi, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan, dan kemungkinan bisa selesai dengan cepat, karena poin yang direvisi hanya satu pasal saja.
"Saya mengimbau kepada KPU tidak perlu sungkan, tidak perlu keberatan untuk menyampaikan berkas PKPU itu kepada komisi 2 lewat konsultasi, dan itu yang diperintahkan oleh undang-undang. Karena waktu yang berkaitan terhadap revisi PKPU itu masih rentang waktunya masih panjang," kata Guspardi.
Baca juga:
- MA Kabulkan Aturan Batas Usia Cagub dan Cawagub, PDIP: Pengkhianatan Reformasi
- KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA meski Menuai Polemik
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.
Komisioner KPU RI, Idham Holik beralasan hal itu dilakukan demi kepastian hukum dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada itu adalah prinsip berkepastian hukum. Dan beberapa putusan DKPP yang ditujukan kepada KPU, DKPP menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada KBR, Selasa, (4/6/2024).
Idham Holik mengatakan, KPU saat ini tengah mengkaji putusan tersebut melalui dokumen yang diperoleh dari publikasi di laman Mahkamah Agung.
Selanjutnya, KPU akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Baca juga:
- Perludem: KPU Bisa Abaikan Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Pakar: Setelah MK Fasilitasi Gibran, Kini MA Duplikasi untuk Fasilitasi Kaesang