Bagikan:

Diperiksa Polisi, Hasto Bantah Sebarkan Berita Bohong Kecurangan Pemilu

Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan bertujuan bermaksud menghasut atau menggerakkan orang di muka umum.

NASIONAL

Selasa, 04 Jun 2024 15:52 WIB

Author

Shafira Aurel

Diperiksa Polisi, Hasto Bantah Sebarkan Berita Bohong Kecurangan Pemilu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah menyebarkan berita bohong berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu. Bantahan disampaikan usai Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk pendidikan politik sesuai kapasitasnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto mengatakan ingin menyuarakan bentuk dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Menurutnya partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan pendapat masyarakat di muka umum.

"Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan bagi saya sebagai kader partai ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader. Prinsipnya saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya sampaikan, baik secara politik, secara hukum, maupun secara sosial. Dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan bertujuan bermaksud menghasut atau menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana. Apalagi juga menciptakan suatu kerusuhan," ujar Hasto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto menduga pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai pesanan pihak tertentu.

Menurut dia, seharusnya permasalahan ini tidak dilaporkan ke kepolisian, tetapi diselesaikan di Dewan Pers.

"Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," ucapnya.

Hasto dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat berita bohong sehingga menimbulka kerusuhan di masyarakat.

Laporan ini diajukan pada Maret 2024 lalu Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending