KBR, Jakarta - Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) mendapat dukungan dari ECPAT Indonesia jika bertujuan melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital.
Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra mengatakan di jagat maya, anak juga rentan menjadi korban eksploitasi seksual. Rio menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menghentikan penyebaran konten-konten seksual terhadap anak.
"Tapi (Dewan Media Sosial) perlu diatur agar lebih jelas. Jangan hanya besarannya atau apa yang dilakukan, tapi pengaturan-pengaturan di bawahnya juga, siapa yang melakukan itu, dan bagaimana mekanismenya. Supaya nantinya dewan ini bermanfaat,” ujar Rio di Ruang Publik KBR.
Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mempertanyakan motif pembentukan DMS. Ia khawatir ada tujuan lain, selain melindungi anak dari kekerasan di ruang digital. Menurut Isnur, DMS berpotensi membatasi hak berekspresi masyarakat.
Baca juga:
“Ruang demokrasi, ruang ekspresi, bahkan korban yang mengupayakan haknya terpenuhi, justru dikriminalisasi. Jadi situasi sekarang membuat kita jadi serem. Jangan-jangan malah membuat kita jadi tertutup ruang ekspresinya,” kata Isnur.
Isnur juga menyoroti rencana pembentukan DMS yang terkesan tergesa-gesa dan tertutup. Ia membandingkannya dengan proses penyusunan UU Pers yang terbuka serta UU KPK dan UU MK yang tertutup. Menurut Isnur, perlu ada pelibatan publik di setiap aturan yang dibuat pemerintah maupun DPR. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap produk regulasi bisa meningkat.
Lalu seperti apa urgensi pembentukan DMS? Simak cerita lengkapnya dalam Ruang Publik KBR episode Menimbang Urgensi Dewan Media Sosial hanya di kbrprime.id.