KBR, Jakarta - Kalangan anggota DPR tak ingin penerapan keadilan restoratif atau restorative justice justru dijadikan jalan untuk sekadar berdamai.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Johan Budi mengatakan, penggunaan keadilan restoratif perlu disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Johan Budi saat rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.
"Karena itu sosialisasi ini perlu. Sehingga jangan ada kesan RJ (restorative justice) itu adalah jalan untuk damai terhadap satu perkara. Padahal perkara itu semestinya tidak masuk kedalam kategori RJ sesuai dengan peraturan JA 15 tahun 2020," ujar Johan Budi, Rabu (14/6/2023).
Johan Budi mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus-kasus dengan keadilan restoratif.
Baca juga:
- Jaksa Agung Setuju Cakupan Restorative Justice Diperluas
- ICW: Wacana Keadilan Restoratif Tak Relevan dengan Tugas KPK
Bekas Juru Bicara KPK itu memperkirakan kasus hukum makin banyak terjadi jelang Pilpres 2024 sebagai bagian dari dinamika politik.
Sepanjang tahun lalu, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelesaikan 1.400-an kasus melalui mekanisme di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Editor: Wahyu S.