KBR, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi menyatakan berdasarkan kesalahan akuntansi pada laporan keuangan tahunan 2018, PT Garuda Indonesia dinilai melanggar peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
Kata dia, Garuda diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta. Selain itu denda lainnya dijatuhkan kepada seluruh direksi yang bertanda tangan pada laporan tersebut serta direksi dan komisaris secara kolektif.
"Untuk Garuda sebagai emiten kita kenakan denda sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 juta. Ke direksi yang menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 dikenakan masing-masing 100 juta. Secara kolektif direksi dan komisaris, minus komisaris yang tidak menandatangani itu dikenakan kolektif 100 juta," kata Fakhri di Gedung Kemenkeu, Jumat (28/6/19).
Fakhri menyatakan, paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan PT Garuda harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah sanksi dijatuhkan. Dalam surat sanksi tersebut tertuang bahwa PT Garuda Indonesia melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) Jis, Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang sewa.
Editor: Rony Sitanggang