KBR, Jakarta- Ratusan orang mengadu kepada Kemenaker belum menerima tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat, sebagian besar pengaduan dari 200an perusahaan itu berasal dari wilayah Jabotabek.
Kasubdit Pengawasan Kemenaker, Frangky Watratan mengatakan, mayoritas pengaduan melalui surel, aplikasi WhatsApp, dan sambungan telefon. Kata dia, jenis aduan tidak serta merta kesalahan perusahaan yang belum memberi THR.
"Hampir yang sebagian besar itu kasus-kasus sebelumnya sudah berselisih. Kasus-kasusnya sudah mengawali dalam proses PHK. Kemudian mereka yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)-nya diputus di bulan Mei. Mereka menanyakan, apakah mereka masih punya hak THR? Padahal kalau PKWT, kan hak THR-nya tidak bisa PKWT-nya melampaui THR kan. Kebanyakan cuma iseng-iseng nanyain: dapat hak tidak," kata Frangky kepada KBR, Kamis (14/6/18).
Aduan paling banyak masuk saat hari kerja atau sebelum cuti lebaran, dan cenderung berkurang menjelang lebaran. Namun, posko pengaduan tetap akan dibuka hingga 22 Juni 2018. Kemenaker akan menindaklanjuti semua laporan tersebut usai lebaran lantaran sebagian perusahaan sudah melaksanakan cuti bersama.
Editor: Rony Sitanggang