KBR, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati anggaran untuk pelaksanaan angket ini senilai Rp 3,1 miliar. Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, anggaran sebagian besar digunakan untuk konsumsi serta mengundang pakar dan ahli.
"Jadi disepakati nanti ada pakar dan lembaga mana akan kita undang. Anggarannya​ mencapai Rp 3,1 miliar. Itu sudah termasuk konsinyering untuk kunjungan ke luar kota. Utamanya untuk kepentingan mengundang pakar dan ahli yang berkaitan dengan tugas angket ini," kata Agun di Kompleks Parlemen RI, Kamis (08/07/17).
Selain anggaran, rapat perdana ini juga menyepakati agenda dan mekanisme kerja Pansus Angket KPK. Agun mengatakan, Pansus membagi 2 klaster yang akan diundang dalam rapat yakni kelembagaan dan operasional. Mengenai teknisnya akan disampaikan pada rapat pekan depan, Selasa (11/06/17).
"Jadwal lengkap resmi untuk 60 hari termasuk siapa saja yang diundang belum diputuskan," ujarnya.
Agun memastikan, hak angket ini untuk kepentingan KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, tak ada niatan Pansus untuk melemahkan institusi KPK.
"Kami mendukung, menghargai, menghormati kelembagaan KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai penegakan hukum," kata Agun.
Editor: Rony Sitanggang