KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR membuka posko untuk menampung pengaduan masyarakat terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Posko tersebut terletak di lantai dasar Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan posko dibuat agar pengaduan atau laporan masyarakat bisa terpusat. Masyarakat yang melapor harus siap menyatakan sumpah dan diperiksa Pansus Hak Angket DPR.
"Di tengah kesibukan Pansus untuk rapat dan sebagainya, tentu ada masyarakat yang ingin melaporkan KPK. Karena ada banyak sekali laporan yang datang ke kami secara terpisah-pisah. Masing-masing. Yang lapor ke saya juga masing-masing," kata Fahri di DPR, Senin (19/6/2017).
Fahri mencontohkan ada masyarakat yang melaporkan barang bukti yang disita KPK hilang. Selain itu, kata Fahri, ada juga masyarakat yang melaporkan aset yang disita KPK tidak ada laporannya.
"Ada banyak yang siap menjadi saksi dan pelapor. Saya bilang, langsung saja lapor resmi ke posko pelaporan untuk melapor secara langsung," kata Fahri.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan mengkaji setiap pengaduan masyarakat. Pansus akan memilah laporan yang dianggap memiliki korelasi dan dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan angket. Namun Agun menegaskan, posko pengaduan itu bukan untuk menyelesaikan perkara korupsi.
"Kalau penyelesaian kasus korupsi ya silahkan lapor KPK," ujar Agun.
Posko Pansus Angket KPK menerima pengaduan melalui surat pos maupun pengaduan secara online melalui alamat surat elektronik: pansus_angketkpk@dpr.go.id.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman