KBR, Jakarta- Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aturan memakai media sosial menjadi rujukan dalam revisi PP tersebut.
"Fatwa MUI sendiri dimulai Januari. Saya sendiri datang ke halaqah-nya MUI pada Januari. Jadi memang paralel sudah lama disiapkan," ujar Rudiantara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (08/06/17).
Rudiantara mengatakan, revisi PP No 82 Tahun 2012 merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah diterapkan tahun lalu. Revisi PP No 82 dan Fatwa MUI tentang aturan melakukan kegiatan di media sosial bisa saling melengkapi.
"Ini seperti darah baru yang disiapkan atau ditransfusikan dalam meng-address isu negatif yang ada di dunia maya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa itu mengharamkan sejumlah kegiatan penyebaran informasi melalui media sosial yang dianggap palsu, gosip, mengandung ujaran kebencian, permusuhan dan lain-lain.
Editor: Rony Sitanggang