KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan sejumlah kejanggalan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani mengatakan, kejanggalan terdapat pada prosedur serta asas pembuatan RUU tersebut. Salah satunya yaitu soal batas waktu yang melebihi ketetapan DPR.
“Di 2015 dan 2016 ini, paling tidak kami sudah mendapatkan 3 asas yang dilanggar, di Pasal 5 UU no 12 tahun 2011 mulai kedayagunaan, kehasilgunaan, kemudian, dapat dijalankan, dan kejelasan rumusan,” kata Julius.
“DPR membatasi dirinya sendiri untuk menyelesaikan pembahasan RUU di Baleg, itu 2 kali masa sidang. Nah per 2015 dia sudah melewati 2 kali masa sidang, 2016 sudah lewat 1 kali masa sidang, ini masih mau digenjot terus.”
Julius Ibrani menambahkan pertimbangan RUU ini yang mengatakan tembakau merupakan warisan budaya juga janggal. Selain itu, Julius Ibrani menyebut ada kepentingan industri rokok dalam RUU Pertembakauan ini. Buktinya, kata dia, RUU tersebut tidak membahas hasil tembakau lainnya selain rokok. Hal ini seperti yang tertulis pada Pasal 24 ayat 1 RUU Pertembakauan.