Bagikan:

UU Pengampunan Pajak, Dana Repatriasi Diperkirakan Menumpuk pada September

"Soal penerimaan, distribusinya ya typical-lah, pasti orang kebanyakan membayar di akhir deadline.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 29 Jun 2016 20:17 WIB

Author

Dian Kurniati

UU Pengampunan Pajak, Dana Repatriasi  Diperkirakan Menumpuk pada September

KBR, Jakarta- Pemerintah memperkirakan dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal menumpuk pada September tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bulan September merupakan bulan ketiga periode pertama yang dikenai tarif repatriasi hanya 2 persen. Kata dia, para wajib pajak akan memanfaatkan momen repatriasi dengan tawaran tarif terendah, yakni periode pertama pemberlakuan.

"Soal penerimaan, distribusinya ya typical-lah, pasti orang kebanyakan membayar di akhir deadline. Jadi, menjelang akhir periode satu, mungkin akan banyak masuk, dan di antara periode saya yakin periode satu yang paling besar karena yang paling rendah tarifnya di periode satu. Di periode satu pun mungkin kebanyakan akan menumpuk di bulan ketiga, ketika orang menyelesaikan semua administrasi, bayar, dan segala macam, dapat suratnya, kan harus selesai di periode satu," kata Bambang di kantornya, Rabu (29/06/16).

Bambang memperkirakan, wajib pajak akan lebih tertarik merepatriasi asetnya pada periode pertama karena tarif yang masih rendah. Terutama, lanjut Bambang, bulan terakhir pada periode pertama atau jatuh pada September. Kata dia, apabila memerlukan waktu lebih, repatriasi bisa dilakukan pada periode kedua atau Oktober hingga Desember.

Bambang mengatakan, pemerintah memberi ruang yang cukup bagi wajib pajak yang ingin merepatriasi asetnya. Kata dia, untuk mendapatkan tarif yang paling rendah, wajib pajak dapat mengurus administrasi hingga bulan. Bambang mengakui, mengurus repatriasi bukan hal mudah. Namun, kata dia, waktu yang ditentukan pemerintah sudah cukup untuk memenuhi semuanya.

Kemarin, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending