KBR, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tak bisa mengevaluasi izin lokasi tambang PT Cipta Buana Seraya (CBS) yang ditolak warga Bengkulu. Pasalnya menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kata dia, pihaknya baru bisa memberikan penilaian terhadap hasil evaluasi pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Itu kan yang memiliki kewenangan mengevaluasi itu kan Provinsi dulu, jadi mereka yang mengevaluasi itu nanti. Jadi kita tunggu saja nanti dari Provinsi seperti apa nanti, permasalahannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh soal aduan warga yang mengatakan bahwa lorong-lorong galian tambang sudah memasuki area pemukiman warga. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait masalah tersebut.
"Tidak-tidak, kalau itu kan nanti kita lihat AMDAL-nya dulu nanti tidak bisa kita langsung salah benar melihat hal itu. Kalau ternyata di AMDAL-nya ada nanti gimana, makanya kita melihat dulu nanti karena tidak bisa mengatakan ini benar atau salah sebelum melakukan pengecekan semua. Nah semua itu Provinsi yang melakukan pengecekan semuanya dan segera itu," ujarnya.
Hanya saja, syarat persetujuan warga sekitar dalam pengurusan izin tambang harus dipenuhi. Persetujuan warga itu, kata dia, berada dalam dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari AMDAL.
"Itu di lingkungan, dokumen lingkungan lebih tepatnya biasanya ada konsultasi terhadap masyarakat biasanya ada. Jadi waktu pengurusan AMDAL seharusnya konsultasi kepada warga biasanya ada dan ini kan ada AMDAL-nya, tapi saya tidak tahu ada atau tidak soal ini di AMDAL-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika mengatakan, pemerintah daerah Bengkulu Tengah tidak sensitif dalam merespon konflik di daerahnya. Itu terbukti dengan pemberian izin lokasi tambang PT Cipta Buana Seraya (CBS) yang mendapat penolakan masyarakat.
Penolakan di 12 desa itu menunjukan bahwa izin tambang yang dikeluarkan tidak melalui proses prosedural yang memadai yang menjadikan persetujuan dari masyarakat yang akan terkena dampak operasi tambang sebagai salah satu syaratnya.
"Operasi tambang itukan dilakukan underground oleh PT CBS ini, dan masyarakat telah lakukan keberatan sejak awal karena lorong-lorong itu sudah istilahnya memasuki area pemukiman warga tentu mereka keberatan karena akan berbahaya sekali karena permukaan tanah menjadi kritis suatu saat bisa runtuh karena lorong dipemukiman warga. Dan secara ekologi tentu berimbas pada konflik agraria lain karena adanya pencemaran," ujarnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Tambang Batubara PT CBS Ditolak Warga Bengkulu, Ini Tanggapan ESDM
ESDM enggan mengomentari lebih jauh soal aduan warga yang mengatakan bahwa lorong-lorong galian tambang sudah memasuki area pemukiman warga.

Aktivitas tambang batubara. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai