KBR, Jakarta- Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Ingard Joshua mengatakan, Ia tak pernah setuju dengan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta. Itu disampaikan Ingard usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap raperda reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya yang saya ketahui pernah saya katakan, bahwasanya itu wewenangnya kan ada di tingkat pusat. Seharusnya yang mengeluarkan peraturan itu kan pemerintah pusat. Karena raperda yang diberikan kepada DPRD itu kan acuannya Perpres 1995, padahal itu kan sudah dianulir dalam perpres-perpres berikutnya dengan Kepmen juga kan. Dari awal kan saya menolak untuk membahas itu," kata Ingard Joshua di Gedung KPK Jakarta, Rabu (08/06/2016).
Kata dia, hal itu telah Ia sampaikan kepada penyidik KPK. Politisi partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi sekira 5,5 jam untuk tersangka Mohamad Sanusi. Selain Ingard, KPK juga memeriksa anggota DPRD Prabowo Soenirman serta tiga staf pribadi anggota Baleg DPRD Ongen Sangaji. Tiga staf Ongen itu adalah Max Pattiwael, Alpha dan Jahja Djokdja.
Selain itu, Ingard juga mengaku ditanya soal adanya dugaan suap sebesar 5 miliar kepada anggota dewan yang berasal dari perusahaan pengembang.
"Lho itu kan berkembang. Ya ditanya, tapi saya nggak tahu, saya bilang wallahualam ya kan. Seperti yang saya katakan dulu, bahwasanya mengiyakan tidak, menidakkan tidak," ungkapnya.
Ingard diketahui sempat beberapa kali terancam dipecat dari Partai Nasdem lantaran tak sejalan dengan keputusan partai. Ia beberapa kali mengkritik kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan, Ingard menjadi sekretaris tim angket untuk melengserkan Ahok. Selain itu, Ia sangat keras melawan kebijakan Ahok soal reklamasi dan Rumah Sakit Sumber Waras.
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu antara lain, Ketua Komisi Pembangungan DPRD M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman sebesar Rp 2 miliar. Suap itu terkait pembahasaan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta.
Editor: Rony Sitanggang