KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Prasetyo datang ke gedung KPK sekira pukul 9.30 WIB pagi ini. Ia terlihat mengenakan batik warna coklat di ruang tunggu KPK.
Selain Prasetyo, KPK juga akan memeriksa Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Ketua Komisi Perekonomian DPRD Achmad Zairofi, serta staf pribadi anggota DPRD Inggard Joshua, bernama Heru. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki pertemuan antara petinggi DPRD DKI dengan sejumlah pengembang. Salah satunya pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan di kawasan Pantai Indah Kapuk itu turut dihadiri oleh Prasetyo Edi Marsudi, Selamat Nurdin, Wakil Ketua DPRD M Taufik, serta anggota Baleg Ongen Sangaji. Pertemuan itu diduga membahas raperda tata ruang dan zonasi pantai utara Jakarta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah bekas Ketua Komisi Pembangunan M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sejumlah Rp2 miliar dalam kasus ini.
Berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka itu akan segera memasuki masa persidangan.
Editor: Sasmito