KBR, Jakarta- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Zailani Syihab, membantah mengetahui kasus suap yang telah menjerat tiga rekannya. Hari ini, Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Janner Purba.
"Jadi saya datang kemari atas panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas OTT dua orang Hakim Tipikor Bengkulu. Satu Pak Janner Purba, dua Pak Toton dan Panitera Pengganti Badaruddin Bachsin," kata Zailani Syihab di Gedung KPK Jakarta, Senin (06/06/2016).
Zailani melanjutkan, "Saya ditanya tentang peristiwa itu, masalah suap menyuap itu. Tetapi saya tidak tahu peristiwa itu terjadinya, saya tahu setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya tidak tahu."
Zailani mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK, antara lain soal berkas perkara dua terdakwa milik bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni.
Kepala PN Kepahiang, Bengkulu sekaligus hakim tipikor Janner Purba, disangka menerima uang Rp 650 juta dari total yang dijanjikan Rp 1 miliar. Uang itu diduga berasal dari Edi dan Syafri. Selain Janner, Hakim Ad Hoc Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera Pengganti Tipikor Bengkulu Badaruddin Bachsin juga disangka menerima aliran uang itu.
Edi dan Syafri adalah terdakwa kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Mereka akan menghadapi vonis majelis hakim bulan lalu, apabila tak tertangkap KPK. Suap itu diduga, bertujuan agar keduanya divonis bebas oleh Janner Cs.
Selain Zailani, hari ini KPK juga memeriksa empat tersangka dan tujuh saksi. Salah seorang saksi di antaranya adalah Jaksa Penuntut Umum Novita. Novita mengatakan, Ia dikonfirmasi penyidik soal persidangan kasus Edi dan Syafri.
"Masalah persidangan aja, udah itu aja," kata Novita di Gedung KPK Jakarta, Senin (06/06/2016).