KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Ifa Sudewi Ketua Majelis Hakim kasus pencabulan pedangdut Saiful Jamil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Berthanatalia Ruruk Kariman.
Selain Ifa Sudewi, KPK juga memeriksa panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka. Rohadi diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditahan KPK.
Ifa yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Utara, pekan lalu dipindahtugaskan menjadi Kepala PN Sidoarjo, Jawa Timur. Mutasi tersebut terjadi setelah vonis ringan terhadap Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK menduga Rohadi menerima suap dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Dua pengacara itu adalah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan bulan ini.
Editor: Rony Sitanggang
Suap PN Jakut, KPK Periksa Hakim Kasus Saiful Jamil
PK juga memeriksa panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka.

Ilustrasi: Barang bukti suap PN Jakarta Utara. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai