Bagikan:

Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pengacara Nazarudin Lubis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, terkait suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

BERITA | NASIONAL

Selasa, 28 Jun 2016 12:20 WIB

Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pengacara Nazarudin Lubis

Kakak artis Saipul Jamil yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, terkait suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Nazarudin didampingi koleganya sesama pengacara, Syafrudin.

Syafrudin mengatakan, Nazarudin diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka suap.

"Pengacara SJ masing-masing itu dipanggil terkait SJ sebagai saksi. Hari ini, Pak Nazar Lubis dipanggil sebagai saksi dan kolega lain mungkin menyusul. Sementara ini perkembangan seperti itu. Semua, kolega kami diperiksa satu-satu. Hari ini pemeriksaan Pak NL sebagai saksi untuk semua," kata Syafrudin di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/06/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana bagi Nazarudin sebagai saksi. Selain dia, KPK juga akan memeriksa seorang pengacara Anita Sabara Sutphin. Anita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman (BN).

Tiba di gedung KPK, Nazarudin tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. "Pemeriksaan dulu nanti saya jelaskan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Syarifudin mengklaim bahwa ini bukanlah kasus suap tapi gratifikasi. "Kenapa gratifikasi karena perkara ini sudah putus. Kecuali perkara ini belom putus itu baru dikatakan suap," pungkasnya.

Kata dia, ada kemungkinan Saipul Jamil diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. "Kemungkinan bisa tapi kami belum mengetahui, itukan kewenangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga Panitera PN Jakut, Rohadi menerima suap dari tim kuasa hukum Saipul Jamil. Kuasa hukum tersebut antara lain Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Belakangan, Saipul dihukum 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu antara lain, Rohadi, Berthanatalia, Kasman Sangaji dan Kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan bulan ini. (qui) 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending