KBR, Jakarta- Tersangka suap Bupati Rokan Hulu, Suparman, meminta agar semua pihak menaati proses hukum. Ini Ia katakan usai menjalani pemeriksaan pertama setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Taat hukum aja, banyak itu pertanyaan tapi cepat. Harapannya semua pihak saya harapkan menghormati proses ini itu aja termasuk masyarakat saya di Kabupaten Rokan Hulu," kata Suparman di Gedung KPK Jakarta, Jumat 10 Juni 2016.
Suparman baru saja dilantik sebagai Bupati terpilih Rokan Hulu pada 19 April lalu. Pelantikan tetap dilakukan meski Suparman telah berstatus tersangka.
Tiga hari lalu, KPK menahan Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya disangka menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015. Pada saat itu, Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Dua politisi Golkar tersebut disangka menerima suap dari Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sekira Rp 900 juta. Annas juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, bekas anggota DPRD Riau, Kirjauhari, telah dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang