KBR, Jakarta- Pengusiran seorang jurnalis perempuan oleh kelompok intoleran dalam acara Simposium Nasional merupakan bentuk pelanggaran UU Pers. Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho, pengusiran dan intimidasi menakut-nakuti jurnalis merupakan bentuk pelanggaran UU Pers.
AJI juga mendorong agar perusahaan media massa tempat korban bekerja aktif memprotes dan menuntut kelompok yang melakukan intimidasi.
"Ini bentuk pelanggaran UU Pers karena kita lihat Febriana ketika itu masih dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistiknya kemudian diintimidasi dan didatangi orang yang merupakan bagian dari simposium itu. Dan kemudian melakukan protes dan intimidasi dengan kata-kata yang sifatnya menakut-nakuti Febriana. Kita menuntut polisi menindaklanjuti karena semua fakta dan keterangan serta kronologis sudah tersebar luas di media massa," jelas Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho kepada KBR, Kamis (2/6).
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menambahkan, AJI Indonesia masih membahas langkah-langkah yang akan ditempuh terkait intimidasi dan pengusiran jurnalis tersebut. Karena intimidasi itu menyangkut kelompok yang selama ini sudah sering melakukan intimidasi dan kekerasan yang bisa berbuntut panjang bagi keselamatan jurnalis tersebut.
"Terkait dengan keselamatan korban, nasib dia ke depan dan segala macam. Proses itu perlu kita lakukan mengingat kelompok yang melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap Febriana sudah berkali-kali dan kita sinyalir bisa berbuntut panjang kalau hal itu tidak ditakar oleh AJI," ungkapnya.
Sebelumnya jurnalis Rappler.com diusir dan diintimidasi saat tengah meliput simposium anti-PKI. Pengusir dan pengintimidasi menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). Mereka memprotes berita yang dibuat Febriana Firdaus pada simposium hari pertama kemarin.
Editor: Rony Sitanggang