KBR, Jakarta- Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar mengatakan, ini lantaran operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kliennya.
"Karena ini sudah OTT lebih baik nanti segala keberatan kami itu, kami ajukan di dalam nota pembelaan. Ini kan kalau azas praduga, cepat, sederhana dan biaya ringan. Sehingga terdakwa dalam perkara ini bisa diperiksa disidangkan dan diputus secepat-cepatnya," kata Adardam Achyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/06/2016).
Dalam dakwaan Jaksa mengatakan terdapat peran aktif dari bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI M Sanusi dalam meminta uang kepada Ariesman. Meski begitu tim kuasa hukum masih belum memberikan penilaian.
"Saya tidak melihat begitu, belum ada kesan. Makanya untuk meminta penilaian kami, beri kami kesempatan untuk mengikuti proses persidangan," imbuhnya.
Ariesman dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro menjalani persidangan pertama kalinya dalam kasus suap reklamasi. Trinanda juga tak mengajukan eksepsi dalam persidangan hari ini.
Ariesman didakwa memberi suap kepada M Sanusi senilai Rp 2 miliar dari total yang dijanjikan Rp 2,5 miliar. Uang itu diduga terkait besaran kontribusi bagi pengembang reklamasi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan reklamasi. Ariesman menghendaki besaran kontribusi dihilangkan atau setidaknya dikurang dari raperda. Belakangan, besaran kontribusi akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
Para pengembang reklamasi yakni, PT Muara Wisesa Samudera, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Eka Paksi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Agung Podomoro memerlukan raperda sebagai dasar hukum mendirikan bangunan di tanah reklamasi tersebut.
Editor: Rony Sitanggang