KBR, Jakarta- Pemerintah bakal melelang 163 ton daging sapi ilegal pada Sabtu 2 Juli 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, daging sapi ilegal itu adalah temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kata dia, daging ilegal itu melanggar Undang-undang Kepabeanan karena barang impor tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
"Rencananya, dua hari lagi, kami akan melakukan pelelangan terhadap pencegahan impor sebesar tujuh kontainer yang berisi 163 ton daging. Pencegahannya terjadi pada 21 Mei kemarin. Daging tadi ada yang berupa hati, jantung, leher, ginjal, dan kaki, dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan New Zealand," kata Bambang di Tanjung Priok, Kamis (30/06/16).
Bambang mengatakan, 163 ton sapi berupa jeroan itu sapi itu melanggar ketentuan UU Kepabeanan karena tidak memiliki kuota untuk mengimpor daging. Kata dia, perusahaan pengimpor mendapatkan izin untuk mengimpor pakan ternak berupa monokalsium fosfat, tetapi barang dalam kontainernya berisi daging sapi.
Bambang berujar, pada lelang nanti, pemerintah mensyaratkan pesertanya untuk tidak menjualnya dengan harga mahal. Pasalnya, kata Bambang, agar terjadi kestabilan harga di pasar, terutama di momen jelang Lebaran seperti saat ini.
Ditjen Bea dan Cukai mencatat impor daging sapi ilegal sepanjang Juni 2016 meningkat dibanding tahun lalu. Hingga enam bulan ini, impor daging ilegal mencapai 385,5 ton atau meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan sepanjang tahun 2015 sebesar 23,4 ton.
Editor: Rony Sitanggang