Bagikan:

RUU Tax Amnesty Siap Dibawa ke Paripurna DPR Besok

"Pembahasan tingkat satu ini selesai dan akan dilanjutkan dalam forum pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI besok hari,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 27 Jun 2016 22:07 WIB

Author

Dian Kurniati

RUU Tax Amnesty Siap Dibawa ke Paripurna DPR Besok

Ilustrasi (sumber: situs Pajak)

KBR, Jakarta- Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke rapat paripurna, besok. Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, seluruh fraksi di komisinya menyatakan setuju, meski memberikan catatan untuk dibicarakan kembali di rapat paripurna.

"Kalau boleh saya terjemahkan, seluruhnya tetap setuju untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua, dengan catatan seperti itu, pembahasan tingkat satu ini selesai dan akan dilanjutkan dalam forum pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI besok hari," kata Ahmadi di kantornya, Senin (27/06/16).

Ahmadi mengatakan, sepuluh fraksi DPR menyatakan setuju RUU Tax Amnesty dibawa  ke rapat paripurna DPR. Namun, hampir semua fraksi memberikan catatan untuk melengkapi RUU itu.

Fraksi yang memberikan catatan untuk RUU Tax Amnesty misalnya Partai Demokrat. Perwakilan Fraksi Demokrat Evi Djaelani Abidin mengatakan, tarif repatriasi dan deklarasi aset seharusnya lebih tinggi dari yang disepakati Panja. Selain itu, dia juga mengusulkan agar sanksi administrasi dan pidana diampuni, sedangkan pokok pajak terutang tetap harus dibayarkan wajib pajak.

Pada RUU Tax Amnesty yang dibacakan Panitia Kerja (Panja), ditetapkan tiga tarif repatriasi tax amnesty, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga. Selanjutnya 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016. Kemudian 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016. Kemudian 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 05 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending