KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan peraturan turunan untuk Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan diterbitkan pekan ini. Bambang mengatakan, produk turunan itu berupa tiga Peraturan Menteri Keuangan.
Kata Bambang, kebijakan tax amnesty bakal langsung berlaku selepas libur Lebaran.
"Dari Undang-undang Tax Amnesty ini nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan turunan Undang-undang Tax Amnesty. PMK ini rencananya akan selesai minggu ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (29/06/16).
Bambang melanjutkan, "jadi sebelum Lebaran, konsepnya sudah selesai, tetapi nanti juga akan disesuaikan juga dengan kapan ini akan benar-benar diundangkan, karena undang-undang ini berlaku sejak diundangkan. Tentunya, kami akan percepat supaya semuanya beres. Tapi paling tidak, operasional penuh dari Amnesty ini akan dimulai setelah libur Lebaran."
Bambang mengatakan semua ketentuannya bakal siap pekan ini. Sehingga, kebijakan tax amnesty bakal berlaku setelah libur Lebaran, pertengahan bulan Juli. Bambang mengatakan, pada saat itu, pendaftaran repatriasi atau deklarasi bisa dimulai, sembari mempersiapkan kantor-kantor perwakilan pajak di daerah.
Kemarin, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 05 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun.
Editor: Rony Sitanggang