Bagikan:

RUU Tax Amnesty Disahkan, Jokowi: Kita Siapkan Instrumennya

"Kita ajak bicara agar secepatnya dalam sehari dua hari ini kita mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 28 Jun 2016 21:01 WIB

RUU Tax Amnesty Disahkan,  Jokowi: Kita Siapkan Instrumennya

Ilustrasi

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta Menteri, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK untuk segera menyiapkan instrumen-instrumen investasi terkait pelaksana Undang-undang Pengampunan Pajak yang baru disahkan DPR hari ini. Selain itu kata dia,   kini tinggal memasuki tahap sosialisasi kepada WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri agar Undang-undang   tersebut bisa diterapkan sesuai target.

"Tadi sudah selesai diberikan persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal mensosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar. Yang pertama, saya sudah perintahkan kepada menteri-menteri dan juga luar kita juga misalnya pa gub BI, OJK juga sudah kita ajak bicara agar secepatnya dalam sehari dua hari ini kita mempersiapkan instrumen-instrumen  investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan seusai acara buka puasa bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/06).

Dia memastikan dengan disahkannya Undang-undang Tax Amnesty itu bisa menjadi payung hukum masuknya dana yang sudah berpuluh tahun ada di luar negeri. Dengan begitu kata dia, banyak pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, baik itu proyek baru maupun proyek yang mangkrak bisa segera diselesaikan.

"Baik instrumen itu dalam bentuk surat berharga negara, reksadana, surat utang negara dan juga investasi-investasi langsung. Dan yang paling penting kita berharap. Bahwa dari capital inflow ini arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai dan kita berharap nanti setelah itu masuk di portopolia entah SBN baik di bond nanti nya ini bisa dalam sekian bulan bisa betul-betul bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi kita, harapan kita itu," ujarnya.

Dia tidak mau menargetkan berapa banyak jumlah uang yang masuk kedalam negeri nanti pasca disahkannya undang-undang tersebut. Hanya saja dia berharap semua uang tersebut bisa mengalir ke dalam negeri. Pasalnya kata dia kenyamanan dan keamanan pemilik uang sudah dijamin oleh negara.

"karena ini menyangkut psikologis. Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya kan datang banyak. Tapi kalau ada rasa tidak nyaman ya bisa aja, tapi kita harapkan dengan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk," ujarnya.


Repatriasi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan jumlah penerimaan dari deklarasi aset lebih besar dibandingkan yang bersumber dari repatriasi. Sebab, menurutnya, banyak warga negara Indonesia sudah memiliki perusahaan di luar negeri.


"Kita ga tahu. Tapi menurut saya keduanya cukup bagus. Deklarasi mungkin lebih besar karena banyak perusahaan orang Indonesia yang udah di luar negeri. Kan ga mungkin dijual atau dipindah. Jadi mereka harus declare," kata Bambang usai rapat paripurna DPR, Selasa(28/6/2016).

Menurut Bambang, setelah ini pemerintah segera menyiapkan peraturan turunan untuk kebijakan tax amnesty. Bentuknya, kata dia, adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK).

Meski begitu, kebijakan ini tetap menekankan kepada repatriasi aset WNI di luar Indonesia. Bambang mengatakan saat ini Indonesia kesulitan mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sementara harga komoditas ekspor seperti minyak masih rendah.

Bambang mengatakan pemerintah tidak bisa menunggu komitmen G-20 Common Reporting Standard. Yang dikhawatirkan kata dia 2018 saat komitmen itu diberlakukan aset-aset tersebut bukan lagi milik warga Indonesia.

"Sekarang ini sudah banyak negara yang menawarkan supaya misalnya anak dari konglomerat untuk pindah warga negara. Supaya asetnya pindah warga negara. Kalau gitu kita kehilangan kesempatan."

Tax Planning

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pengusaha yang ikut pengampunan pajak (tax amnesty) untuk tidak melakukan tax planning. Tax planning adalah upaya mengakali pajak yang bertujuan meminimalisir kewajiban wajib pajak.

Kata dia,  praktik ini lumrah terjadi di masa lalu dan menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.  Bambang menegaskan tidak akan mentolelir pengusaha yang masih melakukan praktik tersebut, pasca-tax amnesty diterapkan.

"Karena dengan segala macam akal, pokoknya, bayar pajaknya sesedikit mungkin di Indonesia, kemudian profitnya dilempar ke LN, itu adalah praktik yang biasa, itu disebut tax planning. Ketika tax amnesty ini baru dalam pembicaraan, kami sudah melihat gejala, cukup banyak WP yang melalukan tax planning terhadap tax amnesty. Jadi bayangkan kita sudah baik hati, masih mau dikerjain juga. Karena itu sebagai kebaikan hati pemerintah, dan kami tidak mentolelir kalau ada yang coba-coba tax planning terhadap tax amnesty," kata Bambang di JCC Senayan, Selasa (28/6/2016).

Bambang menjamin kerahasiaan data tax amnesty. Kata dia, data tax amnesty tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk menyelidiki kasus-kasus pidana di luar perpajakan.

"Kalau penegak hukum mau cari, memperkarakan orang karena masalah teroris, narkoba, human trafficking, atau korupsi, silakan melalui jalur lain, jangan minta data ke kita," ujar dia.

Bambang berharap tax amnesty mampu mendongkrak investasi.

"Saya harapkan amnesty ini akan menggairahkan kembali investasi yang selama ini banyak pihak mengeluh, takut ditanya pajak," tutur dia.

Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai pemerintah terlalu agresif dengan menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dari tax amnesty.

"Tapi angka yang dipatok pemerintah saya kira terlalu agresif ya, 160 triliun itu, karena itu kan berarti 3 000 triliun lebih yang diasumsikan ada di luar negeril. Kalau 3000 dalam US dolar itu cukup lumayan, 250 milyar dolar," kata Roslan.

Kendati demikian, Rosan menyambut baik pengesahan UU Tax Amnesty sebagai cara untuk membangun perekonomian nasional.


Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengampunan Pajak  disahkan menjadi Undang-Undang. RUU ini lolos setelah disetujui oleh fraksi dengan catatan keberatan dari 3 fraksi yaitu PDI Perjuangan, PKS, dan Demokrat.

Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawam Soepratikno mengatakan pemerintah jangan terlena dengan potensi penambahan 165 triliun ke dalam pos pendapatan. Sebab, ia pesimistis target 165 T tersebut bisa tercapai.

Fraksi PKS  keras menolak 5 pasal dalam RUU tersebut. Sekretaris fraksi PKS, Ecky Awal Muharram mengatakan kebijakan ini tidak boleh melindungi para kriminal.

Selain itu, PKS meminta dana yang masuk ditahan di dalam negeri selama 5 tahun. Mereka juga beranggapan bahwa pemerintah semestinya mengejar kepatuhan para wajib pajak dan bukannya mencari jalan pintas dengan mengampuni para wajib pajak yang membandel.

Namun hujan interupsi tersebut diabaikan oleh pemimpin sidang, Ade Komaruddin. Ia langsung meminta persetujuan anggota dan mengetuk pengesahan RUU ini.

Selanjutnya menurut dia, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini.   

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending