KBR, Jakarta- Istana meminta DPR mengirimkan dokumen pengesahan UU pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sekretaris Kabinet Pramono Anung beralasan, Undang-Undang tersebut harus segera ditandatangani Presiden Joko Widodo agar efektif berlaku per 1 Juli mendatang.
Kata dia, saat ini pemerintah tengah menyiapkan instrumen agar dana-dana repatriasi atau deklarasi bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi.
"Karena ini akan diterapkan per 1 Juli, begitu surat itu masuk tentunya presiden segera menandatangani UU tersebut supaya bisa efektif dijalankan. Dan karena UU sudah menyebut atau dalam UU sudah menyebut berlaku 1 Juli sampai dengan 31 Maret ya, maka efektifitas itu menjadi penting," kata Pramono Anung di Kantor Presiden, Rabu (29/6/2016).
Pramono Anung berharap, momentum pengampunan pajak dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak yang selama ini tidak tertib dalam membayar kewajibannya. Pram juga meminta wajib pajak transparan dan tidak berupaya mengakali atau melakukan tax planning
"Ini momentum, jangan kemudian sudah ada tax amnesty, mereka masih membuat tax planning, artinya menyembunyikan sesuatu di dalam perpajakannya," ujar Pram.
Editor: Rony Sitanggang