Bagikan:

RUU Pajak, Menkeu: Mengaku Salah Sanksi Lebih Ringan

"Ada sanksi, tapi sanksinya ringan dibandingkan yang ngotot betul, ternyata salah setelah diperiksa,"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 10 Jun 2016 20:45 WIB

Author

Dian Kurniati

RUU Pajak, Menkeu: Mengaku Salah Sanksi Lebih Ringan

Ilustrasi (situs pajak)

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana memberikan keistimewaan bagi para orang yang mengakui kesalahannya saat kurang bayar atau sengketa pajak dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam revisi UU itu, pemerintah ingin menghargai para wajib pajak yang mau mengakui kesalahannya dalam pelanggaran perpajakan. Penghargaan itu berupa sanksi yang lebih ringan ketimbang yang kesalahannya ditemukan otoritas pajak.

"Antara orang yang mengakui kesalahannya dengan orang yang kesalahannya ditemukan, itu maksudnya. Orang yang mengaku salah, sanksinya lebih ringan daripada yang ditemukan salahnya. Kalau dia bilang sebelum pemeriksaan "Oh saya ada yg salah nih", terus dia minta pembetulan, ada sanksi, tapi sanksinya ringan dibandingkan yang ngotot betul, ternyata salah setelah diperiksa," kata Bambang di kantornya, Jumat (10/06/16).

Bambang mengatakan, RUU KUP memang berbeda dari UU yang saat ini berlaku. Kata dia, nantinya pemerintah akan lebih menghargai wajib pajak yang telah mengakui kesalahan dalam pelanggaran perpajakan dengan memberikan tarif hukuman yang lebih kecil dibandingkan pelanggar pajak yang kesalahan ditemukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Saat ini, draf RUU KUP telah diterima Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dan segera dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya. RUU KUP memuat empat poin, yakni poin pertama adalah perubahan terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Bambang berujar, penggantian terminologi itu untuk memberi penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang sudah bersedia membayar pajak. Poin kedua RUU KUP tentang peningkatan pelayanan perpajakan, nantinya pemerintah akan memaksimalkan fungsi teknologi komunikasi agar semakin mudah, murah, dan cepat.

Bambang mengatakan, poin ketiga RUU KUP tentang pengenaan sanksi akan dipilihkan yang lebih mendidik dan berkeadilan. Sementara itu, poin terakhir adalah tentang penguatan pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan.

Bambang mengatakan, pemerintah akan memperkuat basis pajak yang didapat dari data pihak ketiga, misalnya perbankan. Namun, sejalan dengan kebijakan itu, negara juga akan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pemberi data itu.

Sistem administrasi perpajakan di Indonesia selama diatur dalam UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah mengalami perubahan empat kali, dengan regulasi terakhir adalah UU nomor 16 tahun 2009. Perbaikan UU itu mengingat pajak yang menjadi sumber penerimaan utama di Indonesia, sehingga perlu ada upaya untuk meningkatkannya. Selain itu, kata Bambang, peningkatan kepatuhan perpajakan adalah isu sentral. Sehingga, pemerintah mengajukan RUU KUP ini, setelah sebelumnya didahului oleh RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.


Editor: Rony Sitanggang
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending