KBR, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim menilai KPK memiliki wewenang untuk memeriksa anggota Brimob ajudan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman tanpa perlu izin Mabes Polri. Pasalnya kata Hifdzil, UU KPK menyatakan pemeriksaan terhadap tindak pidana korupsi menjadi wewenang KPK. Itu artinya KPK tidak perlu meminta izin kepada Mabes Polri untuk memeriksa, apalagi memanggil anggotanya hanya sebagai saksi.
"KPK cukup memberikan surat pemberitahuan saja kepada Mabes Polri bahwa akan ada anggotanya yang dimintai keterangan sebagai saksi jadi ditembusi saja. Padahal sebenarnya juga kalau berdasar undang-undang tak perlu menembusi karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tindak pidana. Itu kan tindak pidana korupsi jadi sebenarnya bisa di by pass aja," papar Hifdzil kepada KBR (06/14/2016).
Justru kata dia, semestinya Mabes Polri memiliki inisiatif untuk membantu upaya KPK tersebut. "Tapi selain perlu tunduk pada perintah UU, alangkah lebih baik kalau hubungan kelembagaan juga dibina dengan baik. Nah Mabes polri harusnya punya inisiatif untuk membantu KPK dalam hal ini," katanya lagi.
Hifdzil menambahkan, bantuan Mabes Polri yang dapat diberikan kepada KPK diantaranya memerintahkan kesatuan Walet Hitam untuk memanggil keempat anggota Brimob ke Jakarta supaya diperiksa sebagai saksi pada tindak pidana korupsi, serta memberi lampu hijau kepada KPK untuk memeriksa anggotanya tersebut.
Keempat anggota Brimob bekas ajudan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, sudah mangkir dua kali dalam pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah itu bakal mengorek mereka soal kegiatan pejabat tinggi MA, Nurhadi. Nurhadi sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Dimas Rizky