Bagikan:

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, Kejagung akan Pelajari Kasusnya

"Kalau memang sudah dikirim nanti kita pelajari dulu, kita lihat dulu. Saya belum bisa banyak komentar nanti saya cari informasi dulu,"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 22 Jun 2016 20:46 WIB

Author

Wydia Angga

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, Kejagung akan Pelajari Kasusnya

Tragedi KKA Aceh pada 3 Mei 1999. (Sumber: Youtube)

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung  akan pelajari pelanggaran HAM berat tragedi di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 1999 silam.   Meski begitu Juru Bicara Kejagung  Mohamad Rum menyatakan belum tahu apakah laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perihal Kasus Simpang Kraft Kertas Aceh telah sampai kepada Kejaksaan Agung.


"Saya juga belum tahu. Case-nya juga belum tahu. Nanti kita lihat dulu, kalau memang sudah dikirim nanti kita pelajari dulu, kita lihat dulu. Saya belum bisa banyak komentar nanti saya cari informasi dulu," ujar Juru Bicara Kejagung  Mohamad Rum   kepada KBR, Rabu (22/6/2016)

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sehubungan dengan Kasus Simpang Kraft Kertas Aceh tersebut. Kata Haris, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa korban pelanggaran HAM berat berhak mendapat layanan medis, psikologis, psikososial, serta perlindungan fisik jika merasa terancam. Selain itu, kata dia, korban juga berhak mendapat layanan untuk memperoleh kompensasi atau ganti kerugian yang akan dibayar oleh negara setelah adanya proses peradilan.

"Akan lebih baik kalau korban yang mengajukan, karena kita kemudian mengetahui mana saja korban yang membutuhkan, karena tidak semua korban yang di BAP. Ada juga korban yang tidak di BAP. Kalau kita tidak tahu data bagaimana kita memberikan perlindungan," ujar Abdul kepada KBR (22/6/2016).

Tragedi Simpang KKA, yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Peristiwa ini berlangsung saat konflik Aceh pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh. Saat itu, pasukan militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.

Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan terjadi meluas dan sistematis. Komnas HAM mencatat korban tewas sebanyak 46 orang, tujuh di antaranya anak-anak. Selain itu, 156 orang mengalami luka tembak dan 10 orang dinyatakan hilang.  

Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini terus diperingati masyarakat setempat setiap tahunnya. Hingga kini, belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili.


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending