KBR, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pusat dan perwakilan Jemaat Ahmadiyah Lombok bakal mendatangi Komnas HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Juru bicara JAI Yendra Budiana mengatakan, pihaknya akan menuntut pencabutan surat pernyataan yang terpaksa ditandatangani delapan anggota jemaat Ahmadiyah Desa Bagik Manis, Kecamatan Siambela, Lombok. Dikhawatirkan surat itu akan digunakan oleh pihak lain untuk menekan jemaat Ahmadiyah di sana. Menurutnya, surat tuntutan juga telah dikirimkan ke Mabes Polri.
"Surat pernyataan itu harus dicabut, harus dinyatakan tidak berlaku, karena di masa depan itu kemudian seringkali dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu bahwa Ahmadiyah melakukan pelanggaran atas kesepakatan, padahal kesepakatannya juga tidak dipahami, karena memang masyarakat awam, padahal berada dalam tekanan. Nanti kita dalam seminggu ke depan, mungkin ke Komnas HAM dan ke Kemendagri," kata Yendra kepada KBR, Sabtu (25/6/2016).
Yendra Budiana menambahkan, akibat surat tersebut, jemaat Ahmadiyah di Desa Bagik Manis, Sambelia hingga saat ini hanya bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Kedelapan jemaat yang pernah ditahan juga sempat didatangi kepala dusun setempat untuk menekankan tentang larangan beribadah bersama.