Bagikan:

OTT Suap, PN Jakut Bantah Paniteranya Tangani Kasus Saiful Jamil

"R tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kasus SJ."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 16 Jun 2016 17:54 WIB

Author

Yudi Rachman

OTT Suap, PN Jakut Bantah Paniteranya  Tangani Kasus Saiful Jamil

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakar

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut Panitera Rohadi tak pernah berhubungan dengan kasus selebritas Saiful Jamil. Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi beralasan, Rohadi bukanlah panitera pengganti yang menangani kasus pelecehan seksual sejenis dengan terdakwa Saipul Jamil.

Kata dia,  panitera pengganti dalam kasus Saipul Jamil adalah  Dolly Siregar.

"R tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kasus SJ. Panitera penggantinya Dolly Siregar," jelasnya.  

Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu keputusan pengadilan terkait status panitera pengganti  Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara suap putusan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Menurut Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, sudah ada aturan soal status apabila pegawai mengalami masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya masih menunggu dari pimpinan, artinya semua itu sudah ada mekanismenya dalam hal ditetapkan seseorang menjadi tersangka bagaimana mekanismenya bagaimana kalau sudah jadi terdakwa. Semuanya sudah ada mekanisme menurut peraturan, kita lihat dulu statusnya seperti apa nanti kita lihat," jelas Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada KBR, Kamis (16/6)

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara. Suap ditujukan untuk meringankan vonis perkara tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan selebritas  Saiful Jamil.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung 1x24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan, Rabu (15/6/2016), kepada tujuh orang di empat lokasi terpisah.

Menurut Yuyuk, dari operasi tangkap tangan tersebut disita pula uang sebesar 250 juta dari tangan Panitera PN Jakarta Utara, tempat kasus SJ disidangkan.

"OTT ini terkait dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara. Ini terkait dengan perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan terdakwa SJ. Kasus ini disidangkan di PN Jakarta Utara. Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," papar Yuyuk kepada KBR, Kamis (16/6/2016).

Kata Yuyuk, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut berinisial R sebagai penerima suap, sedangkan sebagai pemberi adalah BN dan K yang merupakan pengacara SJ, serta SH yang merupakan kakak SJ.

Saat ini, keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Yuyuk mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika pada pemeriksaan saksi ditemukan alat bukti yang cukup.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SJ, dituntut JPU dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun yang dianggap melanggar pasal 292 KUHP.


Kronologi Penangkapan

Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan mengatakan, pihaknya pada Rabu (15/6/2016) sekira pukul 10.45 WIB menangkap penasihat hukum terdakwa SJ, yakni DN dan K.

“Kemudian Panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R di daerah Sunter. Sesaat setelah penyerahan uang dari DN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sebanyak 250 juta dalam plastik berwarna merah,” katanya.

Setelah itu, KPK bergerak ke tiga lokasi lainnya. Pukul 13.00 WIB, KPK menangkap SH di rumahnya daerah Tanjung Priok. K ditangkap di bilangan Bandara Soekarno-Hatta, malam hari, dan K adalah kepala tim penasihat hukum tersangkan SJ.

Sementara panitera pengganti PN Jakut yang ditangkap KPK adalah DS. Dia ditangkap di kantor PN Jakut sekitar pukul 18.00 WIB. 

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending