KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut Panitera Rohadi tak pernah berhubungan dengan kasus selebritas Saiful Jamil. Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi beralasan, Rohadi
bukanlah panitera pengganti yang menangani kasus pelecehan seksual
sejenis dengan terdakwa Saipul Jamil.
Kata dia, panitera pengganti dalam kasus Saipul Jamil adalah Dolly Siregar.
"R tidak pernah
berhubungan sama sekali dengan kasus SJ. Panitera penggantinya Dolly
Siregar," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu keputusan pengadilan terkait status panitera pengganti Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara suap putusan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Menurut Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, sudah ada aturan soal status apabila pegawai mengalami masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya masih menunggu dari pimpinan, artinya semua itu sudah ada mekanismenya dalam hal ditetapkan seseorang menjadi tersangka bagaimana mekanismenya bagaimana kalau sudah jadi terdakwa. Semuanya sudah ada mekanisme menurut peraturan, kita lihat dulu statusnya seperti apa nanti kita lihat," jelas Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada KBR, Kamis (16/6)
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus
dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara. Suap ditujukan untuk
meringankan vonis perkara tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan
selebritas Saiful Jamil.
Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan empat tersangka
dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung 1x24 jam pasca Operasi
Tangkap Tangan, Rabu (15/6/2016), kepada tujuh orang di empat lokasi
terpisah.
Menurut Yuyuk, dari operasi tangkap tangan tersebut disita pula uang
sebesar 250 juta dari tangan Panitera PN Jakarta Utara, tempat kasus SJ
disidangkan.
"OTT ini terkait dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara. Ini
terkait dengan perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang
anak yang dilakukan terdakwa SJ. Kasus ini disidangkan di PN Jakarta
Utara. Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara 1x24 jam setelah
operasi tangkap tangan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," papar
Yuyuk kepada KBR, Kamis (16/6/2016).
Kata Yuyuk, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah
Panitera PN Jakut berinisial R sebagai penerima suap, sedangkan sebagai
pemberi adalah BN dan K yang merupakan pengacara SJ, serta SH yang
merupakan kakak SJ.
Saat ini, keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Yuyuk
mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika pada
pemeriksaan saksi ditemukan alat bukti yang cukup.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SJ, dituntut JPU dengan Pasal 82
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
hukuman tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun yang
dianggap melanggar pasal 292 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan mengatakan, pihaknya pada Rabu
(15/6/2016) sekira pukul 10.45 WIB menangkap penasihat hukum terdakwa
SJ, yakni DN dan K.
“Kemudian Panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R di daerah Sunter.
Sesaat setelah penyerahan uang dari DN kepada R, dari tangan R penyidik
mendapatkan uang sebanyak 250 juta dalam plastik berwarna merah,”
katanya.
Setelah itu, KPK bergerak ke tiga lokasi lainnya. Pukul 13.00 WIB, KPK
menangkap SH di rumahnya daerah Tanjung Priok. K ditangkap di bilangan
Bandara Soekarno-Hatta, malam hari, dan K adalah kepala tim penasihat
hukum tersangkan SJ.
Sementara panitera pengganti PN Jakut yang ditangkap KPK adalah DS. Dia ditangkap di kantor PN Jakut sekitar pukul 18.00 WIB.
Editor: Rony Sitanggang